
Semua jenis sampah an organik kecuali sterofoam, PPC, dan kemasan sachet
Datangi kantor DLH bagian Basiba dengan membawa identitas diri dan isi formulir permohonan menjadi nasabah Basiba. Petugas Basiba akan menjelaskan jenis sampah yang bisa diterima oleh Basiba.
Dapat merujuk pada Pasal 3 ayat 2 Permen LHK No.5 Tahun 2021
Dapat merujuk pada Pasal 3 Permen LHK No. 5 Tahun 2021
Dilakukan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Membentuk TIM Adiwiyata Sekolah. Melakukan tahapan-tahapan menuju Sekolah Adiwiyata.
Membentuk kepengurusan Bank Sampah Unit (BSU). Membawa susunan kepengurusan BSU ke kelurahan setempat untuk dibuatkan SK Bank Sampah.
Pengajuan surat permohonan dari wilayah ke Dinas Lingkungan Hidup terkait sarana/prasarana persampahan. DLH akan menyesuaikan sesuai dengan stok sarana/prasarana yang tersedia.
Mengajukan surat permohonan pelayanan pengangkutan sampah ke Dinas Lingkungan Hidup oleh pelaku usaha / masyarakat. Pelaksanaan pengecekan lapangan oleh petugas DLH bagian pengangkutan
Pemrakarsa mengajukan surat permohonan pembahasan dan draft dokumen yang akan dibahas pada saat rapat teknis. Dilaksanakan rapat UKL UPL yang melibatkan dinas instansi teknis dan wilayah
Semua, karena dengan adanya PermenLHK No.5 Tahun 2021 maka pengurusan izin tidak hanya oleh daerah tapi dapat juga dilakukan oleh Provinsi atau Kementerian, untuk kriteria ada di dalam Pasal 5.
Bagi usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL, penghasil limbah B3 wajib memenuhi standar penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Wajib melengkapi Rincian Tek
Limbah B3 yang disimpan terlindung dari hujan dan tertutup Memiliki lantai kedap air Dilengkapi dengan simbil dan label limbah B3 Limbah B3 dikemas dengan menggunakan kemasan dari b
Sesuai PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH maka Rincian Teknis penyimpanan limbah B3bberlaku seterusnya selama limbah tidak bertambah dan tidak ada perubahan pada pengembangan kegiatan
Sesuai PP No.22 Tahun 2021, izin penyimpanan limbah B3 sudah tidak ada karena diganti dengan Rincian Teknis (Rintek) penyimpanan Limbah B3 Untuk pengajuan Rintek TPS LB3 diperlukan surat permohonan pengajuan
Bisa melalui aplikasi Sibadra/ bisa melaporkan langsung ke aparat setempat (kelurahan)/ bisa datang dan melaporkan langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor.
Indeks Kualitas Air (IKA) yang diukur berdasarkan parameter pH, TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan N)3-N Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter SO2 dan NO2 Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) yang diukur berdasarkan luas tutupan hutan
Caranya mudah kok, tinggal klik tautan ini https://dlh.kotabogor.go.id/beranda
Sistem Informasi Manajemen Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor yang berfungsi sebagai sumber informasi tentang keadaan lingkungan hidup dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor serta selayang pandang
PP Nomer 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Merupakan media data, informasi yang dapat dimanfaatkan untuk memotret kondisi lingkungan (State), permasalahan utama (Pressure), yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan dan atau program prioritas
RPPLH adalah singkatan dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, gambaran masalah
Singkatan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis Sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipastif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD
Singkatan dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.